1. Menyusun rencana kerja Seksi berdasarkan Renstra, RKPD,dan sumber data yang ada untuk digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas.
  2. Mengoordinasikan penyusunan kebijakan teknis operasional Seksi berdasarkan skala prioritas untuk pedoman pelaksanaan tugas.
  3. Membagi dan mendistribusikan tugas kepada bawahan dengan memberi petunjuk dan memeriksa hasil kerja bawahan agar tercapai efektifitas kinerja.
  4. Merancang, mengolah dan menganalisa data farmasi, perbekalan kesehatan, makanan dan minuman untuk menentukan prioritas program.
  5. Melakukan koordinasi lintas sektoral dan lintas program serta mengatur alokasi sumber daya dalam rangka penyelenggaraan pelayanan bidang farmasi, makanan dan minuman.
  6. Melakukan pelatihan, pemeriksaan setempat, pengawasan dan registrasi serta bimbingan teknis mutu dan keamanan pangan industri rumah tangga makanan dan minuman.
  7. Memproses kegiatan pemeriksaan setempat sarana produksi dan distribusi sediaan farmasi serta sertifikasi alat kesehatan & PKRT.
  8. Melakukan penyajian dan penyebarluasan informasi tentang upaya penyehatan tempat pengelolaan makanan, industri makanan dan minuman serta produksi distribusi sediaan farmasi.
  9. Merancang kegiatan penilaian, sertifikasi dan penentuan grade terhadap rumah makan/ restoran serta usaha jasa boga/ catering sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku.
  10. Memproses dan memberikan pertimbangan dalam pemberian izin usaha dan atau melaksanakan proses perizinan berkaitan dengan pengelolaan dan distribusi/ industri sediaan farmasi, perbekalan kesehatan, industri makanan dan minuman jasa boga, laik sehat rumah makan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
  11. Melakukan pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan obat, narkotika, psikotropika, zat adiktif dan bahan berbahaya lainnya.
  12. Melakukan penyeliaan pelaksanaan tugas bawahan dengan memeriksa, membimbing, dan mengawasi bawahan agar tugas terlaksana sebagaimana mestinya.
  13. Melaksanakan kerja sama dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan kedinasan untuk mendukung pelaksanaan tugas.
  14. Melaksanakan pengendalian, monitoring dan evaluasi kegiatan Seksiberdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian dan bahan pengambilan keputusan pimpinan.
  15. Menyelia penyiapan bahan penyusunan Laporan Kinerja (LKj), LKPJ, LPPD, dan laporan kedinasan lainnya di bidang ketugasan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk ketepatan laporan instansi.
  16. Mengawasi dan memotivasi bawahan untuk meningkatkan produktivitas kerja, pengembangan karier, serta kualitas kinerja.
  17. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Atasan dalam rangka pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah di bidang ketugasan.
  18. Memaraf naskah dinas sesuai tugas dan kewenangannya untuk keabsahan naskah dinas di bidang ketugasan.
  19. Membuat laporan pelaksanaan tugas Seksi sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan datang.
  20. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab.