- Menyusun rencana kerja Seksi berdasarkan Renstra, RKPD,dan sumber data yang ada untuk digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas.
- Mengoordinasikan penyusunan kebijakan teknis operasional Seksi berdasarkan skala prioritas untuk pedoman pelaksanaan tugas.
- Membagi dan mendistribusikan tugas kepada bawahan dengan memberi petunjuk dan memeriksa hasil kerja bawahan agar tercapai efektifitas kinerja.
- Merancang, mengolah dan menganalisa data farmasi, perbekalan kesehatan, makanan dan minuman untuk menentukan prioritas program.
- Melakukan koordinasi lintas sektoral dan lintas program serta mengatur alokasi sumber daya dalam rangka penyelenggaraan pelayanan bidang farmasi, makanan dan minuman.
- Melakukan pelatihan, pemeriksaan setempat, pengawasan dan registrasi serta bimbingan teknis mutu dan keamanan pangan industri rumah tangga makanan dan minuman.
- Memproses kegiatan pemeriksaan setempat sarana produksi dan distribusi sediaan farmasi serta sertifikasi alat kesehatan & PKRT.
- Melakukan penyajian dan penyebarluasan informasi tentang upaya penyehatan tempat pengelolaan makanan, industri makanan dan minuman serta produksi distribusi sediaan farmasi.
- Merancang kegiatan penilaian, sertifikasi dan penentuan grade terhadap rumah makan/ restoran serta usaha jasa boga/ catering sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku.
- Memproses dan memberikan pertimbangan dalam pemberian izin usaha dan atau melaksanakan proses perizinan berkaitan dengan pengelolaan dan distribusi/ industri sediaan farmasi, perbekalan kesehatan, industri makanan dan minuman jasa boga, laik sehat rumah makan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
- Melakukan pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan obat, narkotika, psikotropika, zat adiktif dan bahan berbahaya lainnya.
- Melakukan penyeliaan pelaksanaan tugas bawahan dengan memeriksa, membimbing, dan mengawasi bawahan agar tugas terlaksana sebagaimana mestinya.
- Melaksanakan kerja sama dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan kedinasan untuk mendukung pelaksanaan tugas.
- Melaksanakan pengendalian, monitoring dan evaluasi kegiatan Seksiberdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian dan bahan pengambilan keputusan pimpinan.
- Menyelia penyiapan bahan penyusunan Laporan Kinerja (LKj), LKPJ, LPPD, dan laporan kedinasan lainnya di bidang ketugasan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk ketepatan laporan instansi.
- Mengawasi dan memotivasi bawahan untuk meningkatkan produktivitas kerja, pengembangan karier, serta kualitas kinerja.
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Atasan dalam rangka pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah di bidang ketugasan.
- Memaraf naskah dinas sesuai tugas dan kewenangannya untuk keabsahan naskah dinas di bidang ketugasan.
- Membuat laporan pelaksanaan tugas Seksi sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan datang.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab.
DINAS KESEHATAN KAIMANA
Dinas Kesehatan Kabupaten Kaimana