JUBAIR RUMAKAT, S.Km

Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mempunyai tugas pokok sebagai berikut:

  1. Mengoordinasikan penyusunan rencana kerja Bidang berdasarkan Renstra, RKPD, usulan unit kerja yang ada dan skala prioritas untuk kejelasan rencana.
  2. Mengoordinasikan penyusunan kebijakan umum dan teknis Bidang berdasarkan usulan unit kerja yang ada dan skala prioritas untuk pedoman pelaksanaan tugas.
  3. Mendistribusikan tugas kepada bawahan dengan memberi petunjuk dan memeriksa hasil kerja bawahan agar tercapai efektifitas kinerja.
  4. Mengoordinasikan pelaksanaan surveilans dan imunisasi melalui pembinaan, pemantauan, pengendalian dalam upaya mencegah Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit menular, keracunan makanan, keracunan bahan berbahaya lainnya.
  5. Mengoordinasikan pelaksanaan pencegahan dan pengendalian penyakit menular melalui pembinaan, pemantauan, pengendalian untuk menurunkan angka kesakitan, kematian dan kecacatan akibat penyakit menular.
  6. Mengoordinasikan pelaksanaan pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa melalui pembinaan, pemantauan, pengendalian untuk menurunkan angka kesakitan, kematian dan kecacatan akibat penyakit tidak menular serta kesehatan jiwa.
  7. Menyelia pelaksanaan tugas Bidang dengan mengarahkan bawahan untuk optimalisasi tugas.
  8. Mengoordinasikan pelaksanaan kerja sama dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas.
  9. Melaksanakan pengendalian, monitoring dan evaluasi program Bidang agar dapat berjalan efisien dan efektif.
  10. Mengoordinasikan penyiapan bahan penyusunan Laporan Kinerja (LKj), LKPJ, LPPD, dan laporan kedinasan lainnya di bidang ketugasan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk ketepatan laporan instansi.
  11. Membina dan memotivasi bawahan untuk meningkatkan produktivitas kerja, pengembangan karier.
  12. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Atasan dalam rangka pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah di bidang ketugasan.
  13. Memaraf naskah dinas sesuai tugas dan kewenangannya untuk keabsahan naskah dinas di bidang ketugasan.
  14. Mengoordinasikan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Bidang sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan datang.
  15. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab.