Arifin Sirfefa, S.Km., M.M

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kaimana melakukan tugas utamanya membantu Bupati dan Wakil Bupati melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang kesehatan berdasarkan asas Otonomi Daerah dan tugas pembantuan.

Tuggas Pokok Kepala Dinas Kesehatan adalah sebagai berikut:

  • Merumuskan RPJPD, RPJMD dan RKPD Kabupaten Kaimana di bidang kesehatan berdasarkan RPJPN,RPJMN, kondisi objektif daerah, dan peraturan perundang-undangan untuk kejelasan arah kebijakan.
  • Mengoordinasikan penyusunan perumusan kebijakan umum dan teknis di bidang Kesehatan berdasarkan usulan unit kerja yang ada dan skala prioritas untuk pedoman pelaksanaan tugas.
  • Mengoordinasikan penyusunan program kerja Sekretariat, Bidang-bidang, dan UPTD dengan memberikan arahan dan petunjuk melalui rapat staf untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian program.
  • Mengoordinasikan rencana program Dinas dengan Tim Anggaran, pimpinan Perangkat Daerah dan lembaga terkait melalui rapat/pertemuan dengan memaparkan rencana program untuk kejelasan program.
  • Mengoordinasikan pelaksanaan tugas Dinas dengan Bupati /Wakil Bupati/Sekretaris Daerah/Asisten dan para pimpinan Perangkat Daerah terkait dengan memberikan informasi/penjelasan pelaksanaan pembangunan bidang kesehatan untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian program.
  • Mengorganisasikan pelaksanaan kegiatan dengan membentuk tim kerja/tim teknis agar tugas-tugas dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu.
  • Mendistribusikan tugas kepada bawahan dengan mendisposisikan/membuat perintah sesuai tugas pokok dan fungsinya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik.
  • Mengarahkan pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang kesehatan berdasarkan dokumen perencanaan Daerah dan peraturan perundang-undangan kebijakan menjadi berdayaguna dan berhasil guna.
  • Mengarahkan pelaksanaan administrasi Dinasberdasarkan dan peraturan perundang-undangan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi dinas.
  • Mengendalikan pelaksanaan tugas Dinas dengan memeriksa, membimbing, mengarahkan dan mengawasi bawahan untuk optimalisasi pelaksanaan tugas.
  • Menandatangani/memaraf naskah dinas di lingkungan Dinas sesuai dengan prosedur dan kewenangannya untuk keabsahan naskah dinas.
  • Membina bawahan sesuai dengan permasalahannya untuk meningkatkan kinerja yang bersangkutan.
  • Menghadiri rapat, seminar, sidang DPRD dan pertemuan lainnya dengan memberikan tanggapan atau penjelasan mengenai perkembangan pembangunan di bidang kesehatan untuk kejelasan informasi.
  • Mengarahkan perumusan Perjanjian Kinerja, Laporan Kinerja (LKj), LKPJ, LPPD, Laporan Keuangan dan laporan kedinasan lainnya di bidang kesehatan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk ketepatan laporan instansi.
  • Mengevaluasi pelaksanaan tugas Dinas berdasarkan program dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian program dan permasalahan yang dihadapi serta upaya pemecahan masalah.
  • Mengoordinasikan penyusunan dan mengajukan laporan pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah sesuai dengan pedoman sebagai bahan pertanggungjawaban.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab.