1. Menyusun rencana kerja Seksi berdasarkan Renstra, RKPD,dan sumber data yang ada untuk digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas.
  2. Mengoordinasikan penyusunan kebijakan teknis operasional Seksi berdasarkan skala prioritas untuk pedoman pelaksanaan tugas.
  3. Membagi dan mendistribusikan tugas kepada bawahan dengan memberi petunjuk dan memeriksa hasil kerja bawahan agar tercapai efektifitas kinerja.
  4. Melaksanakan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan mutu pelayanan kesehatan primer termasuk jaminan kesehatan.
  5. Menyiapkan bahan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan untuk pelaksanaan pelayanan, registrasi dan akreditasi pelayanan Kesehatan Primer.
  6. Menyiapkan bahan penyusunan rekomendasi perijinan untuk fasilitas pelayanan kesehatan primer.
  7. Menyusun petunjuk teknis peningkatan mutu pelayanan kesehatan dan perijinan kesehatan.
  8. Menyusun standar dan prosedur peningkatan mutu pelayanan kesehatan dan perijinan kesehatan.
  9. Menyelenggarakan peningkatan mutu dan jumlah pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta.
  10. Melaksanakan pengelolaan fasilitas pelayanan kesehatan dan peningkatan mutu.
  11. Melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis peningkatan mutu pelayanan kesehatan dan perijinan kesehatan milik pemerintah, swasta dan perorangan.
  12. Melakukan pembinaan administrasi dan manajemen pelayanan kesehatan ke fasilitas pelayanan kesehatan primer.
  13. Melaksanakan pemberian/penerbitan rekomendasi/izin di Bidang Kesehatan.
  14. Menyiapkan bahan penyusunan rekomendasi penerbitan ijin rumah sakit kelas C dan D.
  15. Melaksanakan   Akreditasi   Fasilitas   Pelayanan Kesehatan Rujukan,  sarana prasarana rujukan, Jaminan Kesehatan serta Public Safetycenter (PSC).
  16. Melakukan penyeliaan pelaksanaan tugas bawahan dengan memeriksa, membimbing, dan mengawasi bawahan agar tugas terlaksana sebagaimana mestinya.
  17. Melaksanakan kerja sama dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan kedinasan untuk mendukung pelaksanaan tugas.
  18. Melaksanakan pengendalian, monitoring dan evaluasi kegiatan Seksi berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian dan bahan pengambilan keputusan pimpinan.
  19. Menyelia penyiapan bahan penyusunan Laporan Kinerja (LKj), LKPJ, LPPD, dan laporan kedinasan lainnya di bidang ketugasan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk ketepatan laporan instansi.
  20. Mengawasi dan memotivasi bawahan untuk meningkatkan produktivitas kerja, pengembangan karier, serta kualitas kinerja.
  21. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Atasan dalam rangka pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah di bidang ketugasan.
  22. Memaraf naskah dinas sesuai tugas dan kewenangannya untuk keabsahan naskah dinas di bidang ketugasan.
  23. Membuat laporan pelaksanaan tugas Seksi sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan datang.
  24. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab.