Arham Wania, S. Km

  1. Menyusun rencana kerja Seksi berdasarkan Renstra, RKPD,dan sumber data yang ada untuk digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas.
  2. Mengoordinasikan penyusunan kebijakan teknis operasional Seksi berdasarkan skala prioritas untuk pedoman pelaksanaan tugas.
  3. Membagi dan mendistribusikan tugas kepada bawahan dengan memberi petunjuk dan memeriksa hasil kerja bawahan agar tercapai efektifitas kinerja.Melakukan fasilitasi, pembinaan dan pengawasan program pelayanan kesehatan primer termasuk jaminan kesehatan.
  4. Menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi dengan lintas program, lintas sektor, organisasi profesi, institusi pendidikan, dan lembaga swadaya masyarakat program pelayanan kesehatan primer.
  5. Menyiapkan bahan koordinasi dan melaksanakan pertolongan pertama pada kecelakaan.
  6. Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan program pelayanan kesehatan primer termasuk jaminan kesehatan.
  7. Melakukan pelaksanaan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan penyehat tradisional dan panti sehat.
  8. Merancang kebutuhan operasional pusat kesehatan masyarakat, pusat kesehatan masyarakat pembantu dan pos kesehatan desa dalam rangka pengelolaan pelayanan kesehatan primer.
  9. Melakukan pembinaan administrasi dan manajemen Puskesmas, termasuk manajemen upaya Kesehatan masyarakat (UKM) dan upaya Kesehatan Perorangan (UKP) pada Puskesmas.
  10. Melakukan pembinaan produksi dan penggunaan obat tradisional pada sarana pelayanan kesehatan tradisional, tenaga kesehatan tradisional dan penyehat tradisional.
  11. Melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian pengembangan obat tradisional di masyarakat.
  12. Melakukan pemberdayaan masyarakat melalui asuhan mandiri kesehatan tradisional.
  13. Melakukan penyeliaan pelaksanaan tugas bawahan dengan memeriksa, membimbing, dan mengawasi bawahan agar tugas terlaksana sebagaimana mestinya.
  14. Melaksanakan kerja sama dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan kedinasan untuk mendukung pelaksanaan tugas.
  15. Melaksanakan pengendalian, monitoring dan evaluasi kegiatan Seksi berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian dan bahan pengambilan keputusan pimpinan.
  16. Menyelia penyiapan bahan penyusunan Laporan Kinerja (LKj), LKPJ, LPPD, dan laporan kedinasan lainnya di bidang ketugasan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk ketepatan laporan instansi.
  17. Mengawasi dan memotivasi bawahan untuk meningkatkan produktivitas kerja, pengembangan karier, serta kualitas kinerja.
  18. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Atasan dalam rangka pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah di bidang ketugasan.
  19. Memaraf naskah dinas sesuai tugas dan kewenangannya untuk keabsahan naskah dinas di bidang ketugasan.
  20. Membuat laporan pelaksanaan tugas Seksi sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan datang.
  21. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab.