Seksi Pelayanan Kesehatan Primer dan Tradisional

Arham Wania, S.Km

  • Menyusun rencana kerja Seksi berdasarkan Renstra, RKPD,dan sumber data yang ada untuk digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas.
  • Mengoordinasikan penyusunan kebijakan teknis operasional Seksi berdasarkan skala prioritas untuk pedoman pelaksanaan tugas.
  • Membagi dan mendistribusikan tugas kepada bawahan dengan memberi petunjuk dan memeriksa hasil kerja bawahan agar tercapai efektifitas kinerja.Melakukan fasilitasi, pembinaan dan pengawasan program pelayanan kesehatan primer termasuk jaminan kesehatan.
  • Menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi dengan lintas program, lintas sektor, organisasi profesi, institusi pendidikan, dan lembaga swadaya masyarakat program pelayanan kesehatan primer.
  • Menyiapkan bahan koordinasi dan melaksanakan pertolongan pertama pada kecelakaan.
  • Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan program pelayanan kesehatan primer termasuk jaminan kesehatan.
  • Melakukan pelaksanaan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan penyehat tradisional dan panti sehat.
  • Merancang kebutuhan operasional pusat kesehatan masyarakat, pusat kesehatan masyarakat pembantu dan pos kesehatan desa dalam rangka pengelolaan pelayanan kesehatan primer.
  • Melakukan pembinaan administrasi dan manajemen Puskesmas, termasuk manajemen upaya Kesehatan masyarakat (UKM) dan upaya Kesehatan Perorangan (UKP) pada Puskesmas.
  • Melakukan pembinaan produksi dan penggunaan obat tradisional pada sarana pelayanan kesehatan tradisional, tenaga kesehatan tradisional dan penyehat tradisional.
  • Melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian pengembangan obat tradisional di masyarakat.
  • Melakukan pemberdayaan masyarakat melalui asuhan mandiri kesehatan tradisional.
  • Melakukan penyeliaan pelaksanaan tugas bawahan dengan memeriksa, membimbing, dan mengawasi bawahan agar tugas terlaksana sebagaimana mestinya.
  • Melaksanakan kerja sama dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan kedinasan untuk mendukung pelaksanaan tugas.
  • Melaksanakan pengendalian, monitoring dan evaluasi kegiatan Seksi berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian dan bahan pengambilan keputusan pimpinan.
  • Menyelia penyiapan bahan penyusunan Laporan Kinerja (LKj), LKPJ, LPPD, dan laporan kedinasan lainnya di bidang ketugasan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk ketepatan laporan instansi.
  • Mengawasi dan memotivasi bawahan untuk meningkatkan produktivitas kerja, pengembangan karier, serta kualitas kinerja.
  • Memberikan saran dan pertimbangan kepada Atasan dalam rangka pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah di bidang ketugasan.
  • Memaraf naskah dinas sesuai tugas dan kewenangannya untuk keabsahan naskah dinas di bidang ketugasan.
  • Membuat laporan pelaksanaan tugas Seksi sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan datang.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab.
Scroll to Top