Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit

JUBAIR RUMAKAT, S.Km

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mempunyai tugas pokok sebagai berikut:

  • Mengoordinasikan penyusunan rencana kerja Bidang berdasarkan Renstra, RKPD, usulan unit kerja yang ada dan skala prioritas untuk kejelasan rencana.
  • Mengoordinasikan penyusunan kebijakan umum dan teknis Bidang berdasarkan usulan unit kerja yang ada dan skala prioritas untuk pedoman pelaksanaan tugas.
  • Mendistribusikan tugas kepada bawahan dengan memberi petunjuk dan memeriksa hasil kerja bawahan agar tercapai efektifitas kinerja.
  • Mengoordinasikan pelaksanaan surveilans dan imunisasi melalui pembinaan, pemantauan, pengendalian dalam upaya mencegah Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit menular, keracunan makanan, keracunan bahan berbahaya lainnya.
  • Mengoordinasikan pelaksanaan pencegahan dan pengendalian penyakit menular melalui pembinaan, pemantauan, pengendalian untuk menurunkan angka kesakitan, kematian dan kecacatan akibat penyakit menular.
  • Mengoordinasikan pelaksanaan pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa melalui pembinaan, pemantauan, pengendalian untuk menurunkan angka kesakitan, kematian dan kecacatan akibat penyakit tidak menular serta kesehatan jiwa.
  • Menyelia pelaksanaan tugas Bidang dengan mengarahkan bawahan untuk optimalisasi tugas.
  • Mengoordinasikan pelaksanaan kerja sama dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas.
  • Melaksanakan pengendalian, monitoring dan evaluasi program Bidang agar dapat berjalan efisien dan efektif.
  • Mengoordinasikan penyiapan bahan penyusunan Laporan Kinerja (LKj), LKPJ, LPPD, dan laporan kedinasan lainnya di bidang ketugasan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk ketepatan laporan instansi.
  • Membina dan memotivasi bawahan untuk meningkatkan produktivitas kerja, pengembangan karier.
  • Memberikan saran dan pertimbangan kepada Atasan dalam rangka pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah di bidang ketugasan.
  • Memaraf naskah dinas sesuai tugas dan kewenangannya untuk keabsahan naskah dinas di bidang ketugasan.
  • Mengoordinasikan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Bidang sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan datang.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab.
Scroll to Top