Seksi Fasyankes dan Peningkatan Mutu

Tugas dan Fungsi seksi Fasyankes dan peningkatan Mutu antra lain:

  • Menyusun rencana kerja Seksi berdasarkan Renstra, RKPD,dan sumber data yang ada untuk digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas.
  • Mengoordinasikan penyusunan kebijakan teknis operasional Seksi berdasarkan skala prioritas untuk pedoman pelaksanaan tugas.
  • Membagi dan mendistribusikan tugas kepada bawahan dengan memberi petunjuk dan memeriksa hasil kerja bawahan agar tercapai efektifitas kinerja.
  • Melaksanakan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan mutu pelayanan kesehatan primer termasuk jaminan kesehatan.
  • Menyiapkan bahan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan untuk pelaksanaan pelayanan, registrasi dan akreditasi pelayanan Kesehatan Primer.
  • Menyiapkan bahan penyusunan rekomendasi perijinan untuk fasilitas pelayanan kesehatan primer.
  • Menyusun petunjuk teknis peningkatan mutu pelayanan kesehatan dan perijinan kesehatan.
  • Menyusun standar dan prosedur peningkatan mutu pelayanan kesehatan dan perijinan kesehatan.
  • Menyelenggarakan peningkatan mutu dan jumlah pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta.
  • Melaksanakan pengelolaan fasilitas pelayanan kesehatan dan peningkatan mutu.
  • Melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis peningkatan mutu pelayanan kesehatan dan perijinan kesehatan milik pemerintah, swasta dan perorangan.
  • Melakukan pembinaan administrasi dan manajemen pelayanan kesehatan ke fasilitas pelayanan kesehatan primer.
  • Melaksanakan pemberian/penerbitan rekomendasi/izin di Bidang Kesehatan.
  • Menyiapkan bahan penyusunan rekomendasi penerbitan ijin rumah sakit kelas C dan D.
  • Melaksanakan   Akreditasi   Fasilitas   Pelayanan Kesehatan Rujukan,  sarana prasarana rujukan, Jaminan Kesehatan serta Public Safetycenter (PSC).
  • Melakukan penyeliaan pelaksanaan tugas bawahan dengan memeriksa, membimbing, dan mengawasi bawahan agar tugas terlaksana sebagaimana mestinya.
  • Melaksanakan kerja sama dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan kedinasan untuk mendukung pelaksanaan tugas.
  • Melaksanakan pengendalian, monitoring dan evaluasi kegiatan Seksi berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian dan bahan pengambilan keputusan pimpinan.
  • Menyelia penyiapan bahan penyusunan Laporan Kinerja (LKj), LKPJ, LPPD, dan laporan kedinasan lainnya di bidang ketugasan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk ketepatan laporan instansi.
  • Mengawasi dan memotivasi bawahan untuk meningkatkan produktivitas kerja, pengembangan karier, serta kualitas kinerja.
  • Memberikan saran dan pertimbangan kepada Atasan dalam rangka pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah di bidang ketugasan.
  • Memaraf naskah dinas sesuai tugas dan kewenangannya untuk keabsahan naskah dinas di bidang ketugasan.
  • Membuat laporan pelaksanaan tugas Seksi sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan datang.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab.
Scroll to Top