Bidang Kesehatan Masyarakat

Lili Haryati, S. Gz

Tugas Pokok seorang Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat adalah sebagai berikut:

  • Mengoordinasikan penyusunan rencana kerja Bidang berdasarkan Renstra, RKPD, usulan unit kerja yang ada dan skala prioritas untuk kejelasan rencana.
  • Mengoordinasikan penyusunan kebijakan umum dan teknis Bidang berdasarkan usulan unit kerja yang ada dan skala prioritas untuk pedoman pelaksanaan tugas.
  • Mendistribusikan tugas kepada bawahan dengan memberi petunjuk dan memeriksa hasil kerja bawahan agar tercapai efektifitas kinerja.
  • Mengoordinasikan pelaksanaan kesehatan keluarga dan gizi melalui pembinaan, pemantauan, pengendalian untuk meningkatakan derajat kesehatan keluarga dan mutu kehidupan keluarga.
  • Mengoordinasikan pelaksanaan promosi dan pemberdayaan masyarakat melalui pembinaan, pemantauan, pengendalian rangka peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat.
  • Mengoordinasikan pelaksanaan kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan OR melalui pembinaan, pemantauan, pengendalian untuk meningkatakan derajat kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan mutu kehidupan masyarakat.
  • Menyelia pelaksanaan tugas Bidang dengan mengarahkan bawahan untuk optimalisasi tugas.Mengoordinasikan pelaksanaan kerja sama dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas.
  • Melaksanakan pengendalian, monitoring dan evaluasi program Bidang agar dapat berjalan efisien dan efektif.
  • Mengoordinasikan penyiapan bahan penyusunan Laporan Kinerja (LK), LKPJ, LPPD, dan laporan kedinasan lainnya di bidang ketugasan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk ketepatan laporan instansi.
  • Membina dan memotivasi bawahan untuk meningkatkan produktivitas kerja, pengembangan karier.
  • Memberikan saran dan pertimbangan kepada Atasan dalam rangka pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah di bidang ketugasan.
  • Memaraf naskah dinas sesuai tugas dan kewenangannya untuk keabsahan naskah dinas di bidang ketugasan.
  • Mengoordinasikan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Bidang sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan dating.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab.
Scroll to Top